Gugusdepan atau disingkat gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka
dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi
anggota muda dan anggota dewasa muda. Gugusdepan juga berfungsi sebagai
pangkalan bagi peserta didik Gerakan Pramuka.
Yang paling banyak didapati adalah gugusdepan
yang berpangkalan di sekolah dan perguruan tinggi. Namun gugusdepan
tidak harus didirikan di sekolah. Karena secara umum gugusdepan dibentuk
berdasarkan wilayah atau biasa disebut sebagai gudep wilayah. Gudep
wilayah ini dapat dibentuk dan berpangkalan (bertempat) di :
- Lembaga Pendidikan, semisal sekolah, kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren, dan tempat ibadah.
- Kelurahan, desa, dan wilayah rukun warga (RW)
- Instansi pemerintah dan swasta termasuk komplek perumahan pegawainya
- Perwakilan RI di luar negeri
Setiap gugusdepan tersebut berkewajiban untuk menerima kaum muda (anak
berusia 7-25 tahun) yang bertempat tinggal di sekitar wilayah tersebut
sebagai anggota tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
Sehingga sebuah gugusdepan, contohkanlah gudep yang berpangkalan di
sebuah SMP, wajib menerima anggota sekalipun pramuka tersebut tidak
bersekolah di SMP tersebut.
Di samping gugusdepan wilayah, pun terdapat gugusdepan yang
mengakomodasi anggota pramuka berkebutuhan khusus. Gugusdepan ini
terdiri atas :
- Gudep Pramuka Luar Biasa; yaitu gugusdepan yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial .
- Gudep Terpadu; yaitu gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang cacat.
- Gudep Inklusif; yaitu gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial.
Musyawarah Gugusdepan Gerakan Pramuka |
Pembentukan gugusdepan di dalam negeri dihimpun, dibina, dan
dikendalikan oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. Kecuali gudep yang
berpangkalan di Perguruan Tinggi yang dihimpun oleh Kwartir Cabang. Sedangkan untuk gudep yang berada di luar negeri di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
Ditinjau dari kelengkapan satuannya, gugusdepan dapat dikelompokkan
dalam dua kelompok, yaitu gudep lengkap dan gudep tidak lengkap.
Gugusdepan lengkap merupakan gudep yang memiliki anggota dari semua
golongan pramuka mulai dari pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, hingga pramuka pandega.
Sehingga gudep lengkap akan memiliki satuan yang terdiri atas
perindukan siaga, pasukan penggalang, ambalan penegak, hingga racana
pandega. Sedangkan gudep tidak lengkap adalah gudep yang hanya memiliki
anggota dari satu atau beberapa golongan saja. Sehingga gudep tidak
lengkap ini bisa jadi hanya terdiri atas satu atau beberapa satuan
semisal hanya memiliki pasukan penggalang, hanya memiliki perindukan
siaga dan pasukan penggalang, hanya memiliki ambalan penegak dan sejenisnya.
Keanggotaan dalam gugusdepan harus menerapkan sistem satuan terpisah.
Artinya, anggota pramuka putra dan putri harus dihimpun dalam gudep yang
terpisah di mana masing-masing gudep berdiri sendiri. Para anggota ini
hanya boleh terdaftar dalam satu gugusdepan saja.
Organisasi dan Pimpinan Gudep
Sebagai tanda pengenal, gugusdepan menggunakan nomor. Gudep putra
menggunakan nomor ganjil sedangkan gudep putri menggunakan nomor genap.
Pemberian nomor gudep ini diatur oleh Kwartir Cabang, kecuali untuk
gudep luar negeri yang pengaturannya dilakukan langsung oleh Kwartir
Nasional.
Selain menggunakan nomor gugusdepan, sebagai pengenal gudep dapat juga
menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam cerita
rakyat, nama tempat yang bersejarah, nama benda-benda di jagat raya,
yang memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat
memotivasi kehidupan gudepnya.
Struktur organisasi gudep lengkap (berdasarkan lampiran SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007) adalah sebagai berikut :
Gudep dikelola oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri atas Ketua Gudep dan
dibantu oleh pembina satuan dan pembantu pembina satuan. Pembina
Gugusdepan dipilih dalam musyawarah gugusdepan dari para pembina Pramuka
yang ada dalam Gugusdepan yang bersangkutan yang dilaksanakan minimal 3
tahun sekali. Pembina satuan terdiri atas; pembina siaga, pembina
penggalang, pembina penegak dan pembina pandega.
Selain pembina gudep, dalam sebuah gugusdepan juga dibentuk Dewan
Kehormatan Gudep, Badan Pemeriksa Keuangan Gudep, dan Majelis Pembimbing
Gudep (Mabigus). Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap
yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan
pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi. Badan Pemeriksa Keuangan
Gudep adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan. Sedangkan Mabigus adalah
suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril,
organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep
dengan anggota terdiri dari unsur-unsur orang tua peserta didik, dan
tokoh masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar