Hari ini Membangun Tenda, Esok Membangun Bangsa

About

Pages

Rabu, 03 Desember 2014

Dasadarma atau Dasa Darma Pramuka

Dasadarma atau Dasa Darma Pramuka adalah salah satu bagian dari kode kehormatan bagi anggota Gerakan Pramuka sehingga sekaligus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Sebagaimana telah diketahui, Kode Kehormatan Pramuka (kode etik anggota Gerakan Pramuka) terdiri atas janji (komitmen diri) dan ketentuan moral pramuka. Ketentuan moral pramuka inilah yang kemudian disebut sebagai Darma Pramuka yang terdiri atas Dwidarma (untuk pramuka siaga) dan Dasadarma (untuk pramuka penggalang, penegak, pandega, dan anggota dewasa).
Dasadarma sering kali ditulis dan disebut dengan beberapa variasi yang berbeda. Ada yang menulis dan menyebutnya sebagai:
  • Dasa Dharma Pramuka
  • Dasa Darma Pramuka
  • Dasadharma Pramuka
  • Dasadarma Pramuka
  • Dasadarma
Menilik pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, penggunaan istilah yang benar adalah "Dasadarma". Tanpa kata "pramuka", tanpa dipisah dengan spasi, dan tanpa menggunakan huruf "h" pada bagian "darma". Penulisan dan penyebutan yang tanpa menggunakan huruf "h" dan dengan dirangkai lebih didasarkan pada penggunaan kaedah berbahasa yang benar sesuai dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Sedangkan "tanpa diikuti kata pramuka" karena dasadarma adalah bagian kode kehormatan yang dikhususkan pada beberapa golongan anggota pramuka tertentu, bukan pada semua pramuka (Darma Pramuka Siaga bukan Dasadarma tapi Dwidarma). Pun frasa "dasadarma" telah mengandung arti "ketentuan moral pramuka penggalang, penegak, pandega, dan dewasa" jika ditambahkan dengan kata pramuka lagi akan terjadi 'pemborosan penggunaan kata dalam berbahasa' karena berarti "ketentuan moral pramuka penggalang, penegak, pandega, dan dewasa pramuka".

Pengertian Dasadarma

Menurut bahasa "dasadarma" berasal dari kata "dasa" dan "darma". Dasa berasal dari bahasa Jawa yang mempunyai arti sepuluh sedangkan darma berasal dari bahasa Sanskerta yang mempunyai arti kewajiban, aturan, tugas hidup, kebenaran, dan kebajikan. Sehingga secara bahasa dasadarma dapat diartikan sebagai sepuluh kewajiban, aturan, dan kebajikan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dasadarma dapat diartikan sebagai ketentuan moral bagi anggota Gerakan Pramuka golongan Penggalang, Penegak, Pandega, dan anggota dewasa. Ketentuan moral (Darma Pramuka) bersama dengan janji atau komitmen diri (Satya Pramuka) sendiri merupakan bagian dari kode kehormatan pramuka. Di samping Dasadarma, terdapat juga Dwidarma yaitu darma atau ketentuan moral bagi anggota Gerakan Pramuka Siaga.
api-aunggun - pramukaria
Upacara penyalaan api unggun biasanya menggunakan pengucapan dasadarma

Bunyi Dasadarma

Dasadarma telah mengalami beberapa kali perubahan atau perkembangan. Sejak tahun 1961, Dasadarma ini telah mengalami perkembangan hingga sebanyak 5 kali, yaitu: 
  1. Dasadarma sebagaimana lampiraan Keppres 238 Tahun 1961 yang digunakan pada tahun 1961-1966; 
  2. Dasadarma hasil Mukeranpuda (sekarang Munas) tahun 1966 yang digunakan pada tahun 1966 -1974
  3. Dasadarma amanat MPP 1970 dan Munas 1974 yang digunakan pada tahun 1974-1978
  4. Dasadarma hasil Munas 1978 yang digunakan pada tahun 1978-2009
  5. Dasadarma hasil Munas 2009 yang digunakan pada tahun 2009-sekarang
Pembahasan perkembangan Dasadarma dari yang pertama kali hingga yang terakhir akan dibahas dalam artikel tersendiri.
Adapun bunyi dasadarma yang digunakan saat ini adalah sebagaimana yang disusun dan tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Tahun 2009 (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009) yang kemudian ditegaskan lagi dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Tahun 2012.
Bunyi dasadarma tersebut adalah sebagai berikut:
Dasadarma
  1. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia
  3. patriot yang sopan dan kesatria
  4. patuh dan suka bermusyawarah
  5. rela menolong dan tabah
  6. rajin, terampil, dan gembira
  7. hemat, cermat, dan bersahaja
  8. disiplin, berani, dan setia
  9. bertanggung jawab dan dapat dipercaya
  10. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan
Dari teks dasadarma tersebut bisa dilihat bahwa:
  1. Frasa "dasadarma" dirangkai dan tidak mengunakan huruf "h"
  2. Tidak diikuti dengan kata "Pramuka"
  3. Tidak menggunakan kalimat "Pramuka itu:" sebelum penyebutan poin-poin dasadarma.
Terkait dengan makna dan pengamalan masing-masing poin dalam dasadarma akan dibahas dalam artikel tersendiri.
Kiranya itulah pembahasan mengenai dasadarma (Dasa Dharma Pramuka) mulai dari cara penulisan dan penyebutan yang benar, pengertian dasadarma, dan bunyi dasadarma. Semoga dengan mengenal itu semua mampu memotivasi para pramuka untuk menerapkan kesepuluh poin dalam dasadarma tersebut dalam kehidupan sehari-hari baik ketika mengenakan seragam pramuka maupun tidak.

Arti kiasan Tanda Pelantikan Gerakan Pramuka

Arti kiasan Tanda Pelantikan Gerakan Pramuka. Sebelum kita mempelajari arti kiasan yang terkandung dalam Tanda Pelantikan Pramuka kita pelajari dulu apa dan bagaimana tanda pelantikan tersebut, kapan diberikan kepada anggota pramuka, serta bagaimana cara mengenakan dan memasangnya di pakaian seragam pramuka.
Tanda Pelantikan Pramuka adalah salah satu dari Tanda Umum Gerakan Pramuka sehingga sekaligus menjadi bagian dari sistem Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka. Tanda Pelantikan disematkan kepada seseorang saat pertama kali dilantik menjadi anggota pramuka dan dikenakan pada seragam pramukanya seumur hidup. Sehingga penyematan tanda pelantikan hanya dilakukan satu kali yaitu saat seseorang tersebut untuk pertama kalinya dilantik menjadi seorang pramuka.
Seumpama seorang pramuka siaga setelah berpindah golongan, kemudian menjadi tamu penggalang hingga akhirnya dilantik menjadi penggalang tidak perlu dilakukan penyematan tanda pelantikan kembali. Berbeda seumpama calon penggalang tersebut sebelumnya belum pernah menjadi pramuka siaga dan baru menjadi anggota pramuka saat usia penggalang tersebut maka akan dilakukan penyematan tanda pelantikan. Pun sama halnya bagi anggota pramuka penegak. Jika seorang calon penegak sebelumnya belum menjadi anggota penggalang ataupun siaga maka akan dilakukan penyematan tanda pelantikan. Namun jika sebelumnya, calon penegak tersebut telah menjadi pramuka penggalang maka tidak perlu dilakukan penyematan tanda pelantikan.
tanda pelantikan pramuka
Anggota pramuka putri dengan tanda pelantikan di kerah bajunya
Yang dimaksud sebagai pelantikan di sini adalah pelantikan seseorang menjadi anggota pramuka dan bukan pelantikan kecakapan umum (SKU). Sehingga tanda pelantikan ini pun berbeda dengan tanda kecakapan umum yang dikenakan di lengan baju sebelah kiri (pramuka siaga dan penggalang) atau  di lidah baju (pundak) bagi pramuka penegak dan pandega.

Bentuk dan Pemasangan Tanda Pelantikan

Tanda pelantikan terdiri atas dua macam yaitu tanda pelantikan untuk anggota pramuka putri dan tanda pelantikan untuk anggota putra. Keduanya mempunyai gambar dan warna yang sama namun berbeda bentuknya dan tempat pemasangannya pada pakaian seragam pramuka. Tanda pelantikan dibuat dari kain yang untuk pramuka putri berbentuk lingkaran sedangkan untuk anggota pramuka putra memiliki bentuk jajar genjang. Pada tanda pelantikan tersebut terdapat gambar tunas kelapa (lambang Gerakan Pramuka), padi dan kapas, bintang, lingkaran (roda) bergigi sepuluh, tulisan Gerakan Pramuka, serta titik sebanyak lima buah. Warna dasar tanda pelantikan adalah coklat tua. 
Bentuk tanda pelantikan selengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Tanda Pelantikan Pramuka
Pemasangan tanda pelantikan tersebut berbeda antara anggota pramuka putra dengan anggota putri. Pada anggota pramuka putri, tanda pelantikan dipasang di kerah baju seragam pramuka sebelah kiri. Sedangkan pada anggota pramuka putra, tanda pelantikan dipasang pada saku baju pramuka sebelah kiri.

Arti Kiasan Tanda Pelantikan

Sebagaimana tanda-tanda pengenal lainnya dalam Gerakan Pramuka, tanda pelantikan memiliki arti kiasan. Hal ini mengingat fungsi tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka yang salah satunya adalah sebagai alat pendidikan.
Arti kiasan yang dimiliki oleh tanda pelantikan Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut:
  1. Warna Coklat melambangkan warna tanah sebagai sumber kehidupan;
  2. Warna Kuning melambangkan kekuatan dan keagungan;
  3. Gambar Padi dan Kapas melambangkan kesuburan dan kemakmuran bangsa Indonesia di mana padi melambangkan sumber pangan dan kapas melambangkan sumber pakaian;
  4. Roda (lingkaran) bergigi sepuluh melambangkan Dasadarma;
  5. Tunas kelapa melambangkan lambang Gerakan Pramuka dengan segala arti kiasan yang terkandung di dalamnya;
  6. Bintang bersudut lima di atas tunas kelapa mengiaskan Ketuhanan yang Maha Esa sekaligus cita-cita yang tinggi yang dimiliki oleh anggota Gerakan Pramuka;
  7. Tulisan Gerakan Pramuka melambangkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi yang menyelenggarakan kepramukaan atau kepanduan di Indonesia.
  8. Titik lima di pangkal padi kapas melambangkan pancasila sebagai dasar dan falsafah hidup bangsa;
Itulah Tanda Pelantikan Gerakan Pramuka mulai dari bentuk, bahan, gambar, cara pemasangannya pada seragam pramuka hingga arti dan kiasan yanag terkandung dalam gambar-gambar di dalamnya. Dengan mengenal seluk beluk tanda pelantikan tersebut semoga makin mempertebal semangat para pramuka dalam melatih dirinya untuk mempersiapkan diri dan ikut serta dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia.

Gugusdepan atau disingkat gudep


Gugusdepan atau disingkat gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda. Gugusdepan juga berfungsi sebagai pangkalan bagi peserta didik Gerakan Pramuka.
Yang paling banyak didapati adalah gugusdepan yang berpangkalan di sekolah dan perguruan tinggi. Namun gugusdepan tidak harus didirikan di sekolah. Karena secara umum gugusdepan dibentuk berdasarkan wilayah atau biasa disebut sebagai gudep wilayah. Gudep wilayah ini dapat dibentuk dan berpangkalan (bertempat) di :
  • Lembaga Pendidikan, semisal sekolah, kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren, dan tempat ibadah.
  • Kelurahan, desa, dan wilayah rukun warga (RW)
  • Instansi pemerintah dan swasta termasuk komplek perumahan pegawainya
  • Perwakilan RI di luar negeri
Setiap gugusdepan tersebut berkewajiban untuk menerima kaum muda (anak berusia 7-25 tahun) yang bertempat tinggal di sekitar wilayah tersebut sebagai anggota tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama. Sehingga sebuah gugusdepan, contohkanlah gudep yang berpangkalan di sebuah SMP, wajib menerima anggota sekalipun pramuka tersebut tidak bersekolah di SMP tersebut.
Di samping gugusdepan wilayah, pun terdapat gugusdepan yang mengakomodasi anggota pramuka berkebutuhan khusus. Gugusdepan ini terdiri atas :
  • Gudep Pramuka Luar Biasa; yaitu gugusdepan yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial .
  • Gudep Terpadu; yaitu gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang  cacat.
  • Gudep Inklusif; yaitu gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial.
musyawarah gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan Gerakan Pramuka
Pembentukan gugusdepan di dalam negeri dihimpun, dibina, dan dikendalikan oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. Kecuali gudep yang berpangkalan di Perguruan Tinggi yang dihimpun oleh Kwartir Cabang. Sedangkan untuk gudep yang berada di luar negeri di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
Ditinjau dari kelengkapan satuannya, gugusdepan dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu gudep lengkap dan gudep tidak lengkap. Gugusdepan lengkap merupakan gudep yang memiliki anggota dari semua golongan pramuka mulai dari pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, hingga pramuka pandega. Sehingga gudep lengkap akan memiliki satuan yang terdiri atas perindukan siaga, pasukan penggalang, ambalan penegak, hingga racana pandega. Sedangkan gudep tidak lengkap adalah gudep yang hanya memiliki anggota dari satu atau beberapa golongan saja. Sehingga gudep tidak lengkap ini bisa jadi hanya terdiri atas satu atau beberapa satuan semisal hanya memiliki pasukan penggalang, hanya memiliki perindukan siaga dan pasukan penggalang, hanya memiliki ambalan penegak dan sejenisnya.
Keanggotaan dalam gugusdepan harus menerapkan sistem satuan terpisah. Artinya, anggota pramuka putra dan putri harus dihimpun dalam gudep yang terpisah di mana masing-masing gudep berdiri sendiri. Para anggota ini hanya boleh terdaftar dalam satu gugusdepan saja.

Organisasi dan Pimpinan Gudep

Sebagai tanda pengenal, gugusdepan menggunakan nomor. Gudep putra menggunakan nomor ganjil sedangkan gudep putri menggunakan nomor genap. Pemberian nomor gudep ini diatur oleh Kwartir Cabang, kecuali untuk gudep luar negeri yang pengaturannya dilakukan langsung oleh Kwartir Nasional.
Selain menggunakan nomor gugusdepan, sebagai pengenal gudep dapat juga menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam cerita rakyat, nama tempat yang bersejarah, nama benda-benda di jagat raya, yang memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi kehidupan gudepnya.
Struktur organisasi gudep lengkap (berdasarkan lampiran SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007) adalah sebagai berikut :
Gudep dikelola oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri atas Ketua Gudep dan dibantu oleh pembina satuan dan pembantu pembina satuan. Pembina Gugusdepan dipilih dalam musyawarah gugusdepan dari para pembina Pramuka yang ada dalam Gugusdepan yang bersangkutan yang dilaksanakan minimal 3 tahun sekali.  Pembina satuan terdiri atas; pembina siaga, pembina penggalang, pembina penegak dan pembina pandega.
Selain pembina gudep, dalam sebuah gugusdepan juga dibentuk Dewan Kehormatan Gudep, Badan Pemeriksa Keuangan Gudep, dan Majelis Pembimbing Gudep (Mabigus). Dewan Kehormatan  Gugusdepan  merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina  Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi. Badan Pemeriksa Keuangan Gudep adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan  dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan. Sedangkan Mabigus adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep dengan anggota terdiri dari unsur-unsur orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat.

Peraturan tentang cara penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Peraturan tentang cara penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya seharusnya dipahami oleh semua warga negara Indonesia, termasuk oleh anggota Gerakan Pramuka. Dengan mengetahui peraturan penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, seorang pramuka dapat bersikap benar baik saat mendengarkan atau pun menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya sendiri merupakan salah satu simbol identitas eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia disamping bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, dan lambang negara Republik Indonesia. Dengan memahami peraturan terkait cara penggunaan Lagu Kebangsaan tersebut berarti telah turut serta menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Sebaliknya sikap yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut dapat dianggap sebagai sebuah penghinaan terhadap simbol bangsa dan negara Indonesia.
Mengingat pentingnya pemahaman akan tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan tersebut sudah selayaknya seorang anggota Gerakan Pramuka memahami peraturan penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Apalagi dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, pengetahuan akan peraturan tersebut menjadi salah satu syarat yang harus diselesaikan baik bagi calon pramuka penggalang ramu maupun calon penggalang rakit. Tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan juga menjadi syarat dalam SKU Pramuka Siaga Bantu (syarat nomor 12) dan SKU Penegak Laksana (syarat nomor 14).
paduan suara pramuka
Pramuka sedang menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Lagu Kebangsaan Indonesia adalah lagu Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Indonesia Raya diperkenalkan pertama kali dengan menggunakan biola pada tanggal 28 Oktober 1928 saat pelaksanaan Konggres Pemuda II di Jakarta. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar “Sin Po” pada edisi bulan November 1928. 
Lagu Kebangsaan diatur menurut UUD 1945 pasal 36B dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bab V.

Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Dalam Bab V, pasal 59 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya terdiri atas dua macam yaitu wajib dan diperbolehkan. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan atau dinyanyikan antara lain :
  1. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  2. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara; 
  3. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; 
  4. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;  
  5. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi; 
  6. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan 
  7. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Selain tujuh point di atas, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pun boleh untuk dinyanyikan dan atau diperdengarkan pada :

  1. sebagai pernyataan rasa kebangsaan; 
  2. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;  
  3. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau 
  4. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Sebagai lagu kebangsaan yang menjadi simbol bangsa dan negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya memiliki serangkaian tata cara dalam hal penggunaannya. Tentunya tata cara ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Adapun tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:
  1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. 
  2. Jika diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein. Jika tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.  
  3. Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap 3 stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
  4. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri  tegak dengan sikap hormat. 
  5. Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.  
  6. Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
Selain itu juga diatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Larangan-larangan tersebut adalah :
  1. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;    
  2. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial;  
  3. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Itulah serangkaian peraturan dan tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan

Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

Struktur Organisasi Gerakan Pramuka adalah bagan atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi Gerakan Pramuka mulai dari tingkatan yang paling bawah sampai dengan yang paling atas beserta mekanisme  kerjanya. Dengan struktur organisasi tersebut, Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai ke Gugusdepan. Sehingga organisasi dapat berjalan dengan efektif.
Struktur organisasi Gerakan Pramuka diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka. Dalam keputusan ini juga diatur tentang tugas pokok dan fungsi Gerakan Pramuka, pembagian tugas dan tanggung jawab, musyawarah, dan garis hubungan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka dapat dibaca di diunduh di halaman SK dan PP Pramuka.
musyawarah nasional

Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

Struktur organisasi Gerakan Pramuka disusun mulai dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, hingga ke Gugusdepan. Struktur organisasi tersebut terdiri atas Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kordinator Gugusdepan (Korgudep), Gugusdepan (Gudep) dan Satuan Karya Pramuka (Saka), dan Badan Kelengkapan Kwartir.
Bagan struktur organisasi Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut :
struktur organisasi gerakan pramuka
Struktur organisasi Gerakan Pramuka

Penjelasan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

  1. Majelis Pembimbing adalah badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka. Majelis Pembimbing dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan Saka. Majelis Pembimbing diketuai secara ex-officio: 
    1. di tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia
    2. di tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
    3. di tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota
    4. di tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat
    5. Sedangkan di tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/ departemen terkait.
  2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
  3. Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir dibentuk di tingkat : 
    1. Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun. 
    2. Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
    3. Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
    4. Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
    5. Gugusdepan yang ada dalam satu wilayah kelurahan/desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
  4. Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka. Selengkapnya mengenai Gudep baca : Gugusdepan Gerakan Pramuka.
  5. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
  6. Badan Kelengkapan Kwartir merupakan badan-badan yang mempunyai tugas membantu kwartir. Badan Kelengkapan Kwartir meliputi:
    1. Dewan Kehormatan
    2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas (di tingkat Nasional), Lemdikada (di tingkat Daerah), dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
    3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau disebut Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (di tingkat Nasional), DKD atau Dewan Kerja Daerah (di tingkat Daerah), DKC atau Dewan Kerja Cabang (di tingkat Cabang), dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (di tingkat Ranting).
    4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
    5. Pembantu Andalan
    6. Badan Usaha Kwartir
    7. Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan bersifat situasional.
    8. Staf Kwartir.
  7. Pramuka Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).
  8. Musyawarah Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan serta memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas :
    1. Musyawarah Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Munas terdiri atas utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
    2. Musyawarah Daerah yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Musda terdiri atas utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
    3. Musyawarah Cabang yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Mucab terdiri atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
    4. Musyawarah Ranting yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Musran terdiri atas utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
    5. Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil gudep dan Mabigus.
Itulah tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka dengan penjelasan singkat terkait masing-masing komponen dalam struktur tersebut. Untuk lebih memahami struktur organisasi tersebut silakan baca SK Kwarnas No : 220 Tahun 2007.

Kwartir Ranting Gerakan Pramuka

Kwartir Ranting Gerakan Pramuka atau biasa disingkat Kwarran adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat kecamatan. Kwarran diketuai oleh seorang Ketua Kwartir Ranting (Ka Kwarran) yang dipilih melalui Musyawarah Ranting (Musran) untuk masa bhakti selama tiga tahun.
Pengertian Kwartir Ranting secara lebih luas adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat kecamatan yang diketuai seorang ketua yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka. Organisasi inilah yang menjadi ujung tombak Gerakan Pramuka yang berhubungan langsung dengan pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka.
Terkait organisasi dan tata kerja Kwartir Ranting, Gerakan Pramuka telah mengeluarkan sebuah petunjuk penyelenggaraan Kwarran Gerakan Pramuka melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 224 Tahun 2007. Jukran ini membahas tentang tugas pokok, fungsi, dan organisasi; tugas dan fungsi andalan ranting; organisasi pelaksana Kwarran; Badan Pemeriksa Keuangan Ranting; tata kerja; musyawarah; hubungan kerja; dan pemekaran Kwarran. (Jukran ini dapat dibaca di halaman : SK dan PP Pramuka)

Pengurus Kwarran Gerakan Pramuka

Musyawarah Kwartir Ranting
Musyawarah Kwartir Ranting
Ketua Kwartir Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting. Selanjutnya tim formatur akan membentuk Pengurus Kwarran. Pengurus Kwarran yang selanjutnya disebut Andalan Ranting, terdiri atas anggota pramuka dewasa putri dan putra. Pengurus ini mempunyai masa bhakti tiga tahun.
Organisasi Kwartir Ranting terdiri atas :
  1. Pengurus Kwarran, yang terdiri atas :
    1. Ketua Kwartir Ranting
    2. Wakil Ketua Kwartir Ranting
    3. Sekretaris Kwartir Ranting
    4. Andalan Ranting, yang terdiri atas :
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putra.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putri.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putra.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putri.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putra.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putri.
      • Andalan Ranting Urusan Satuan Karya Pramuka.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putra.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putri
      • Andalan Ranting Urusan Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
      • Andalan Ranting Urusan Keuangan, Usaha, dan Sarana Prasarana..
    5. Pembantu Andalan Ranting
Untuk melaksanakan tugas dan kegiatan, Pengurus Kwarran dibantu oleh badan kelengkapan kwarran yang terdiri atas :
  1. Dewan Kehormatan Ranting.
  2. Koordinator Gugusdepan disingkat Korgudep
  3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting, disingkat DKR
    Ketua dan Wakil Ketua DKR karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan Ranting.
  4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka Tingkat Ranting termasuk Pamong Satuan Karya Pramuka.
    Ketua Pimpinan Saka Tingkat Ranting karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan Ranting
  5. Badan Usaha Kwarran.
  6. Satuan kegiatan.
  7. Staf Kwarran.
Selain itu dalam Musyawarah Ranting juga memilih dan menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan Ranting. Badan ini mempunyai tugas memeriksa pengelolaan keuangan baik yang dikelola langsung oleh kwarran maupun unit usaha kwarran.

Musyawarah dan Rapat Kwarran

Kekuasaan terdiri dalam Kwartir Ranting adalah Musyawarah Ranting (Musran). Musran dilaksanakan tiga tahun sekali pada akhir masa bhakti kwarran. Peserta Musran terdiri atas 6 perwakilan Kwartir Ranting (termasuk Ketua DKR dan Majelis Pembimbing Ranting), dan masing-masing 4 orang dari setiap gugusdepan yang terdapat di Kwarran tersebut. Dalam situasi yang mendesak dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
Sebelum pelaksanaan Musran, terlebih dahulu diselenggarakan Musppaniteraran. Musppaniteraran adalah Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra Tingkat Ranting. Yaitu musyawarah anggota DKR dan Pramuka Penegak dan Pandega utusan gugusdepan untuk mempertanggungjawabkan masa bhakti DKR serta membentuk DKR masa bhakti berikutnya.
Selain kedua musyawarah tersebut, Kwarran mengadakan berbagai rapat dan pertemuan yang diantaranya adalah :
  1. Rapat Paripurna Andalan Ranting (Rapat Paripurna); dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
  2. Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka (Rakerran); dilaksanakan setahun sekali.
  3. Sidang Paripurna Dewan Kerja Ranting (Sidparran); dilaksanakan minimal setahun sekali.
  4. Rapat Pimpinan Ranting (Rapim)
  5. Rapat Staf
  6. Rapat Kepanitiaan
  7. Rapat Satuan Tugas

Struktur Organisasi Kwarran

Struktur Organisasi Kwarran adalah sebagai berikut :
Struktur Organisasi Kwartir Ranting

Perkemahan Pramuka

Perkemahan Pramuka adalah salah satu bentuk dari kegiatan dalam kepramukaan. Perkemahan juga menjadi salah satu jenis pertemuan dalam Gerakan Pramuka. Umumnya perkemahan dilaksanakan di luar ruangan (out door) dengan menginap. Di pramuka terdapat berbagai jenis perkemahan.

Jenis-jenis Perkemahan Pramuka

Perkemahan pramuka terdiri atas berbagai macam jenis. Jenis perkemahan dalam Gerakan Pramuka ini dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok. Pengelompokkan ini bisa didasarkan pada lamanya waktu perkemahan, tempat penyelenggaraannya, tujuan perkemahan, dan jumlah peserta.
kemah pramuka
Berikut ini berbagai jenis perkemahan pramuka ditinjau dari berbagai hal.
  • Jenis perkemahan berdasarkan waktu pelaksanaan
    Berdasarkan waktu pelaksanaannya, perkemahan dalam Gerakan pramuka terdiri atas :
    1. Perkemahan satu hari; dilaksanakan tanpa bermalam. Kemah jenis ini biasa dilakukan dalam pesta siaga.
    2. Perkemahan dua hari; contohnya adalah Perkemahan Sabtu Malam Minggu (Persami) dan Perkemahan Kamis Malam Jumat (Perkaju) 
    3. Perkemahan tiga hari; contohnya adalah Perkemahan Jumat Sabtu Minggu (Perjusami)
    4. Perkemahan lebih dari tiga hari
  • Jenis perkemahan berdasarkan tempat pelaksanaannya
    Berdasarkan tempat pelaksanaannya, perkemahan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
    1. Perkemahan menetap; yaitu perkemahan yang tempatnya tetap sejak perkemahan dimulai hingga selesai.
    2. Perkemahan safari; yaitu perkemahan yang tempatnya berpindah. Biasanya dipadukan dengan kegiatan penjelajahan atau survival.
  • Jenis perkemahan berdasarkan tujuannya
    Berdasarkan tujuannya terdapat beberapa jenis perkemahan yaitu :
    1. Kemah Bakti. Seperti; Perkemahan Wirakarya (PW)
    2. Kemah Pelantikan. Seperti; Perkemahan Pelantikan Tamu Ambalan, Pelantikan SKU Penggalang Ramu, dll.
    3. Kemah Lomba. Seperti; Lomba Tingkat (LT)
    4. Kemah Rekreasi 
    5. Kemah Jambore. Seperti; Jambore Ranting, Jambore Cabang, Jambore Daerah, Jambore Nasional, dan Jambore Asia Pasifik.
    6. Kemah Riset/Penelitian
  • Jenis perkemahan berdasarkan jumlah peserta
    Berdasarkan jumlah peserta yang mengikutinya, perkamahan dapat dikelompokkan dalam:
    1. Perkemahan satu regu penggalang atau sangga penegak
    2. Perkemahan satu Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, atau Racana Pandega
    3. Perkemahan satu gugusdepan
    4. Perkemahan satu kwartir (Kwartir Ranting, Kwartir Cabang. Kwartir Daerah, Kwartir Nasional)
  • Jenis perkemahan berdasarkan wilayah satuan
    Berdasarkan wilayah satuan perkemahan dapat dikelompokkan menjadi:
    1. Perkemahan tingkat Gugusdepan
    2. Perkemahan tingkat Ranting
    3. Perkemahan tingkat Cabang
    4. Perkemahan tingkat Daerah
    5. Perkemahan tingkat Nasional
    6. Perkemahan tingkat Regional
    7. Perkemahan tingkat Dunia
  • Jenis perkemahan berdasarkan penyelenggara
    Berdasarkan penyelenggaranya terdapat beberapa jenis perkemahan yaitu :
    1. Perkemahan gugusdepan
    2. Perkemahan kwartir
    3. Perkemahan Satuan Karya Pramuka, contoh Perkemahan Perkemahan Bakti Saka Tarunabumi
    4. Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka. Contoh Perkemahan Antar Satuan Karya (Peransaka)
    5. Perkemahan instansi atau badan di luar Gerakan Pramuka